Paripurna DPRD Inhil, Sekda: Pelaksanaan 5 Ranperda yang Diusulkan Butuh Kerjasama 

Ahad, 22 Juli 2018

bualbual.com, Dalam pelaksanaannya, 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2018 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait. Hal itu disampaikan Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Said Syarifuddin saat menghadiri Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II tahun sidang 2018, di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis, 19 Juli 2018 kemarin. Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi atas 5 usulan Ranperda tahun 2018, pengumuman anggota dan penetapan Pimpinan Pansus ini, dihadiri Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, serta sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan DPRD dan Pemkab Inhil. Pada kesempatan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sebagian besar Ranperda yang diusulkan sangat baik, namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait demi menuju daerah yang lebih maju. "Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," ujarnya. Lebih jauh dijelaskan Sekda, tanggapan yang dibuat tersebut belum dapat memuaskan semua pihak. "Kami sadari bahwa tanggapan ini belumlah dapat memuaskan semua pihak dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan pembangunan di Inhil ini dapat terus berkesinambungan dan bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini," tutupnya. Adapun 5 buah Ranperda yang disampaikan Bupati Inhil dalam pidatonya, yaitu Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perlindungan Khusus Anak, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (Advetorial)