bualbual.com, Kisruh dalam Pelaksanaan Paripurna ke-9 masa persidangan 1 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dalam rangka pembacaan keputusan pimpinan DPRD tentang penetapan perubahan pimpinan dan anggota fraksi, menuai kisruh di internal legislator tersebut. Abdurrahman yang juga merupakan anggota Komisi II itu berharap Ketua DPRD Dani M Nursalam bisa lebih bersikap bijaksana, dengan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Partai PKS yakni dengan melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus), sebelum mengambil keputusan dan diparipurnakan. Pasalnya, pembacaan keputusan Ketua DPRD Inhil dalam Paripurna tersebut bertolak belakang dengan keinginan fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang telah menyatakan keluar dari fraksi yang tergabung dalam Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) pada 14 Maret lalu. "Seorang pemimpin harusnya bisa mengakomodir kepentingan anggotanya. Kita juga sudah sampaikan hasil paripurna malam tadi ke DPW Partai PKS Provinsi Riau," pungkasnya. Artinya, pelaksanaan Paripurna tersebut dinilai tidak sah alias cacat hukum dikarenakan masih adanya anggota Dewan yang belum tergabung dalam Fraksi DPRD Inhil. "Aturan sudah jelas, berdasarkan undang-undang MD3 tahun 2014, pasal 374 menyebutkan, setiap anggota Dewan harus tergabung dalam Fraksi. Sementara partai PKS sudah menyatakan keluar dari Fraksi GBAK. Jadi saat Paripurna digelar, kami belum ada fraksi," ungkap Abdurrahman dari fraksi PKS,(rmc)