
BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota New Avanza warna putih bernomor polisi BM 1198 CI milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.
Pelaku diketahui berinisial RRI alias Risky (24), warga Pangkalan Kerinci. Ia ditangkap setelah beberapa hari menjadi buronan usai membawa kabur kendaraan korban menggunakan kunci duplikat.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, didampingi Wakapolres, Kapolsek Pangkalan Kerinci, dan Kasi Humas dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.41 WIB di area parkir RSUD Selasih, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Korban, Endang Sulastri, berangkat bekerja menggunakan mobil Toyota New Avanza miliknya. Sekitar pukul 13.30 WIB, korban memarkirkan kendaraan di depan ruang Hemodialisa dan memastikan seluruh pintu mobil telah terkunci sebelum masuk bekerja.
Namun saat hendak pulang sekitar pukul 15.41 WIB, korban terkejut karena mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Perkembangan penting diperoleh pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga Pekanbaru menghubungi korban setelah melihat unggahan kehilangan kendaraan di media sosial. Warga tersebut mengaku melihat mobil dengan ciri-ciri yang sama terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan milik korban. Saat dilakukan pemeriksaan, tas milik korban yang berada di dalam mobil ditemukan dalam kondisi berantakan.
Dari dalam kendaraan diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya dua keping emas dinar masing-masing seberat 8,5 gram, satu kalung emas 22 karat beserta liontin, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.
Mobil kemudian diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, tim yang dipimpin AKP Muslim SH bergerak melakukan penangkapan di rumah orang tua pelaku di Jalan Pancasila, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota New Avanza BM 1198 CI, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu buah kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, masker hitam, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan kunci duplikat untuk membuka dan membawa kabur mobil korban. Pelaku juga mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan.
Polisi mengungkapkan, kalung emas milik korban telah dijual pelaku di salah satu toko emas di Pekanbaru dengan nilai Rp3.343.900. Namun sebagian besar uang hasil penjualan telah habis digunakan, sehingga polisi hanya berhasil menyita sisa uang tunai sebesar Rp1.230.000.
Selain itu, dua keping emas dinar dan liontin milik korban juga berhasil diamankan dari seorang saksi beserta dokumen transaksi jual beli logam mulia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Raf)