Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019 Ini Yang Dilakukan Mereka

Jumat, 15 Desember 2017

Bualbual.com, Jakarta - Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019. Partai besutan Tommy Soeharto ini segera mengajukan gugatan ke Bawaslu. "Segera besok (mengajukan gugatan). Kami pastikan paling cepat besok kami datang ke Bawaslu, minimal berkonsultasi bagaimana tahapan-tahapan untuk melanjutkan keberatan Bawaslu," ujar Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang di kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). Menurut Andi, dokumen keanggotaan parpolnya telah memenuhi syarat. "Bukan kurang, kami sebenarnya hasil 150 persen dari minimumlah anggota yang diminta oleh persyaratan. Cuma, dalam penelitian administrasi, ada beberapa hal yang membuat tidak memenuhi syarat," ujar Andi. Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu siap menerima aduan sengketa parpol bila partai yang tidak lolos merasa tak puas atas keputusan yang diambil KPU. "Bagi dua yang belum tentu dari sisi kewenangan dan tugas Bawaslu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme, karena ada berita acara. Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan disampaikan oleh KPU," ujar Afif. Sebelumnya, ada 12 parpol yang lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019, yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Sedangkan dua partai yang tidak masuk dalam tahapan verifikasi faktual adalah Berkarya dan Garuda. (dkp/dkp)