Pasal Merintangi Penyidikan, MK Tolak Permohonan Uji Materi

Rabu, 28 Februari 2018

Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah advokat terkait ketentuan merintangi penyidikan yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggugat yakni Khaeruddin bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu menilai aturan itu berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat. Salah satunya terjadi pada Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan terkait pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP. "Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (28/2/2018). Dalam pasal yang digugat menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan diancam dengan pidana penjara. Dalam permohonannya, penggugat menilai unsur 'setiap orang' tak memiliki tolok ukur jelas, karena dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Namun, menurut majelis hakim konstitusi, pasal itu telah menyebutkan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan. Selain itu, menurut hakim, alasan penggugat yang menyebut pasal itu melanggar hak imunitas dalam UU Advokat dinilai tak tepat. "Sehingga andai pun (unsur kesengajaan) dihubungkan dengan keberadaan hak imunitas advokat, telah jelas bahwa hak imunitas baru hilang ketika tidak ada itikad baik," ucap hakim anggota I Dewa Gede Palguna yang membacakan salah satu bagian putusan tersebut. Hilangnya iktikad baik ini adalah ketika seorang advokat dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dibela. (kid/sur/bbcindonesia)

loading...