Pasar Tradisional Inhil Bermasalah, Ratusan Lapak Tanpa Legalitas

Jumat, 27 Februari 2026

BUALBUAL.com - Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama ini menjadi denyut nadi ekonomi rakyat. Di sanalah pedagang kecil menggantungkan hidup, dan masyarakat memenuhi kebutuhan harian.

Namun di balik aktivitas jual beli yang tampak biasa, muncul persoalan serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun pada 2024 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dari empat pasar besar di Tembilahan, tercatat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa. Sementara yang memiliki surat resmi hanya 73 los dan 18 kios.

Padahal, surat sewa merupakan dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios, sekaligus menjadi landasan penarikan retribusi oleh pemerintah daerah. Tanpa dokumen tersebut, mekanisme pungutan menjadi tidak transparan dan membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketimpangan juga terlihat dari setoran retribusi. Dari total 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi, sementara 835 lainnya tidak. Dari 171 kios, sebanyak 78 kios beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret potensi kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar. Dampaknya tidak hanya pada kas daerah, tetapi juga pada kualitas pelayanan pasar. Retribusi seharusnya kembali ke pedagang dan masyarakat dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika setoran tidak optimal, yang dirugikan adalah pelaku usaha kecil dan pembeli.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKM dan Dagtri) Inhil, TM Syaifullah, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa target retribusi pasar tahun 2026 justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 juta, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta,” ujar TM Syaifullah yang juga menjabat sebagai Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait data terbaru 2026 mengenai pendapatan retribusi serta jumlah los dan kios di Pasar Dayang Suri, Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa.

Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, legalitas sewa, dan mekanisme penarikan retribusi pasar, agar kebocoran tidak terus berulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.