Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Perkara dugaan permufakatan jahat dalam penyelundupan manusia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo dan Suzana H alias Suzana binti Husin, ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan surat dakwaan JPU Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, perkara ini bermula pada Februari 2026.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia hendak pulang ke Bengkalis. Mereka kemudian difasilitasi para terdakwa untuk masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Jasmani disebut meminta Mono yang berperan sebagai tekong untuk menjemput para WNI dari Malaysia menggunakan speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK milik Jasmani.

Sekitar pukul 23.00 WIB, speedboat tersebut menurunkan para penumpang di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Di lokasi tersebut, mereka telah ditunggu Jasmani dan Suzana.

Setelah tiba, para WNI diminta menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana. Selanjutnya, mereka dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Para WNI tersebut ditampung sementara di rumah Jasmani sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian diterima Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas membuntuti kendaraan hingga tiba di rumah Jasmani.

Di lokasi, polisi mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga sebagai korban.

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut. Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang di Malaysia mendapat bayaran RM400 per orang, sedangkan Mono selaku tekong memperoleh Rp1 juta per orang.

JPU turut menghadirkan ahli dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Sigit Adinugroho. Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Sungai Sulung bukan merupakan TPI resmi di Kabupaten Bengkalis.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan membawa sekelompok orang masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terorganisasi.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, satu unit speedboat biru bermesin Yamaha 85 PK, BPKB, STNK, serta dua unit telepon seluler merek OPPO Find X dan Huawei Nova 11i.

Sementara itu, dua paspor atas nama Ahmadi dan Nurmania diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Status Jasmani sebagai residivis turut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan. Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hingga Selasa (11/8/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pembelaan. Pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).

Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengaku belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” ujarnya.

Selanjutnya, putusan akhir dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.