Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 09 April 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial H G dan W yang diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pada Selasa (7/4/2026).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional Satuan Reserse Narkoba. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alek Sinaga, SH., MH menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma setelah tim melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram.

Menurut Alek, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam. H G (41), warga Perawang Barat, Kabupaten Siak, dan W (33), warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, kini telah diamankan di Polres Pelalawan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.