Patut Dicontoh, Warga Desa Bengkolan Salak, Rohul Mengundurkan Diri Sebagai Penerima BLT-DD

Rabu, 27 Mei 2020

BUALBUAL.com - Ditengah tingginya antusiasme masyarakat khususnya warga kalangan tidak mampu untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020. Namun Hal yang berbeda dilakukan oleh Kotlan Harahap (78 Tahun), RT 017/08 Dusun III, Warga Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Tindakan terpuji dan patut dicontoh ini terkait bantuan sosial terdampak Covid-19 ditunjukkan oleh Wanita Lansia Kelahiran 1942 ini. Pasalnya, bantuan sosial dalam bentuk Bantuan BLT-DD yang telah diterimanya justru dikembalikan ke Desa, karena kejujurannya dia mengaku sudah masuk dalam penerimaan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni dari Pemprov Riau.

Atas kesadaran sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, Kotlan Harahap pada Rabu (27/5/2020) pagi mendatangi Kantor Desa Bengkolan Salak mengantarkan Surat mengundurkan diri yang diterima langusng Kepala Desa Bengkolan Salak Suterisno melalui Sekretaris Desa Bengkolan Salak Agus Hariadi.

Dalam surat diatas materai dan dibubuhi tandatangan itu, Kotlan Harahap mengundurkan diri dan mengembalikan dana bantuan BLT-DD yang sudah diterimanya sebesar Rp 600.000 kepada pihak Pemerintahan Desa Bengkolan Salak, karena pasca menerima BLT-DD dirinya juga sudah terdaftar dalam usulan penerimaan bantuan BPNT Murni.

“Dalam suasana yang sulit seperti ini, masih banyak warga yang berhak menerima BLT-DD ini, atas kesadaran sendiri saya mengembalikan karena merasa ada banyak orang yang lebih berhak," ujar Kotlan Harahap

Atas inisiatif dan aksi terpuji Kotlan Harahap tersebut menuai pujian dan apresiasi dari Kepala Desa Bengkolan Salak Suterisno melalui Sekretaris Desa Bengkolan Salak Agus Hariadi.

“Karena ditengah kondisi Pandemi saat ini, banyak warga yang ingin masuk sebagai penerima BLT-DD, namun ketika ada yang sudah terdaftar bahkan menerima uangnya, namun ada warga yang memilih mundur atas kesadarannya sendiri, tentu ini sangat luar biasa dan patut kita apresiasi,” kata Sekdes Bengkolan Salak Agus Hariadi

Padahal, kata Agus Hariadi, secara ekonomi dan status sosial Ibu Kotlan Harahap masuk dalam kriteria penerima BLT-DD Tahap I tahun 2020. Namun atas kesadarannya ia merasa sudah menerima bantuan BPNT Murni dari Pemprov dan dia menilai masih ada warga yang lebih layak untuk mendapatkannya. 

“Ibu Kotlan Harahap memang selama ini belum terdaftar penerima bantuan, jadi kami masukkan ke daftar warga penerima BLT-DD. Jadi kemarin hari Selasa itu kami bagikan ke RT/RW, setelah dibagikan pada hari Kamis itu, nama ibu Kotlan Harahap ini keluar sebagai penerima BPNT Murni, jadi setelah namanya keluar, ibu itu mengembalikan uang BLT-DD sebesar Rp 600.000 itu ke Desa,” terang Agus Hariadi

Menurutnya, hal ini harus menjadi motivasi dan contoh untuk semua masyarakat, karena ditengah wabah Covid-19 ini tentu berdampak untuk semua kalangan, tapi tinggal bagaimana kita menyikapinya, yang terpenting adalah rasa peduli terhadap sesama, jika masih mampu dan sudah menerima bantuan lainnya maka berikanlah kepada yang lebih layak.

“Saya terharu bercampur bangga juga dengan beliau, walaupun uangnya sudah diterima tapi dia sanggup mengembalikan, ini bisa menjadi “kaca” bagi warga lainnya yang menerima bantuan yang merasa mampu dan telah menerima bantuan lainnya berikanlah kepada yang berhak,” katanya

“Untuk Pemerintah Desa Bengkolan Salak telah menyalurkan BLT-DD untuk 40 keluarga penerima manfaat, namun setelah ibu Kotlan Harahap mengundurkan diri dan telah mengembalikan uangnya, jumlah penerima BLT-DD jadi 39 orang. Jadi uang itu kita masukkan di Silpa dikembalikan ke Rekening Desa,” jelas Agus Hariadi

Agus Hariadi juga mengaku Pemerintah Desa Bengkolan Salak juga sudah membantu Ibu Kotlan Harahap berupa Santunan Fakir Miskin menjelang Lebaran Idul Fitri.

Keputusan Kotlan Harahap ini juga selaras dengan Peraturan Kepala Desa Bengkolan Salak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dijelaskan Agus Hariadi, Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi Keluarga Miskin yang menerima BLT-DD merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Pra Kerja serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.