PDIP: Polri Wajib Melarang Gerakan Ganti Presiden

Senin, 27 Agustus 2018

Bualbual.com, Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang tidak ada di tahun #2019GantiPresiden di berbagai daerah di Indonesia. “Demi masyarakat dan ketertiban masyarakat, maka Polri wajib melarang kegiatan itu,” ujar Hendri, Senin (27/8/2018). Politisi PDIP ini menganggap, gerakan # 2019GantiPresiden dapat disebut sebagai perbuatan makar karena tidak ada pengakuan Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Indonesia. “Sedang Jokowi adalah Presiden RI yang sah hingga terpilih dan dilantik dan diucapkan oleh guru Mahkamah Agung RI,” tandasnya. Selain itu, jelasnya, gerakan ini juga disebut sebagai bentuk bagi orang untuk tidak memilih calon presiden lain, selain Prabowo. “Pemilu Presiden tanggal 17 April 2019 hanya ada dua pasangan yaitu Jokowi-Makruf dan Prabowo-Sandi,” imbuhnya Oleh karena itu, Henry menetapkan bahwa Deklarasi tersebut merupakan salah satu bentuk perubahan antara kelompok orang Indonesia atau kelompok-kelompok yang ada di negara tersebut. "Gerakan ini bahkan telah merendahkan martabat bangsa seperti dipasangnya spanduk-spanduk ditanah pada saat jutaan manusia dari berbagai belahan bumi sedang menunaikan Ibadah Haji," pungkasnya.   Editor: bbc Sumber: Teropongsenayan.com