Pecuri Hewan Kerbau Asal Kampar Diamankan Reskrim Polsek Mandau Di Duri

Rabu, 19 Februari 2020

BUALBUAL.com - Kembali pencuri Ternak diamankan Team Reskrim Polsek Mandau, 2 ekor Kerbau sempat dibawa pelaku sejauh 50 M dari kandang. Pelaku An.DA (43) diketahui warga KM.8 Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, melakukan aksinya saat pemilik sedang tidur. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Firman Fadhila S.I.K membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencuri ternak Kebau An. DA (43) diketahui berasal dari Kampar, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 05.30 Wib, di Jln. Kampung Lalang Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pengungkapan perkara ini atas adanya laporan si korban MS ,( 37 ), pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi percobaan maling ternak sapi miliknya. Awal Kejadian diketahui pelapor (MS) saat sedang tidur di rumah, namun mendengar suara keributan di samping rumah, dan saat melihat kaget ternyata di luar rumah, telah ramai masyarakat sekitar. Dan warga juga telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga hendak mencuri 2 (dua) ekor kerbau miliknya. Selanjutnya MS mencek kandang kerbau, ternyata kerbau miliknya telah ditarik sejauh lebih kurang 50 M (lima puluh meter) dari kandang. Selanjutnya korban bersama warga menghubungi Team Piket Reskrim Polsek Mandau, dan tanpa membuang waktu Team Reskrim bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku. Dan juga barang bukti lainnya, berupa 1 unit mobil Pick Up milik Pelaku dan juga mengintrogasi Saksi - saksi yang melihat kejadian Pencurian ternak yang dilakukan Pelaku tersebut. "saat ini pelaku dan berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan rumusan pasal 363 KUHPidana, Pencurian hewan ternak," pungkas Arvin Hariyadi***(edi)