Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Sepakat Relokasi Area Berjualan

Selasa, 06 Desember 2022

BUALBUAL.com - Sehubungan dengan persiapan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan musyawarah antara sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Perwakilan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih di Ruang Rapat Dinas PUPRP Provinsi  Kepulauan Riau, Gedung C2 Lantai 1 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Pulau Dompak, Senin (05/12). 

Rapat tersebut menghasilkan pembahasan-pembahasan yang disepakati bersama. Diantaranya, setelah rapat bersama-sama turun ke lapangan untuk pendataan di lokasi; tidak ada lagi aktifitas pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dan di pesisir pantai terhitung mulai tanggal 05 Desember 2022; pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan direlokasi ke Zona 1B; relokasi permanen dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha dan jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan. 

Selanjutnya penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian; penataan parkir roda 2 di tempatkan di Zona 1B di sekitar gardu, sedangkan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A. Ruas jalan zona 1A hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktifitas lainnya; akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B, dan harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak.

Adapun jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang.