Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot

Sabtu, 03 Juni 2023

Tersangka CKS ditangkap Polres Lampung Utara karena menggelapkan uang setoran SPBU Cahaya Negeri hingga ratusan juta untuk bermain judi slot dan berfoya-foya.

BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM mencapai Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka CKS merupakan warga Dusun 6 Bawang Sejar kelurahan Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat petang (02/6/2023) sekira puku 16.30 WIB.

Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor atau korban dari pihak SPBU Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

"Pada hari Jumat 2 Juni 2023 keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka," jelas Eko.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slot kemudian selebihnya berfoya-foya," terangnya.

"Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkasnya.