
BUALBUAL.com - Kepercayaan sepasang petani sawit asal Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, berujung petaka. Tabungan masa tua milik Suhar dan Marmi senilai lebih dari Rp1,1 miliar diduga dikuras oleh Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Lubuk Dalam berinisial R.
Kasus ini bermula ketika R memanfaatkan jabatannya dengan mendatangi rumah korban pada Kamis (5/6/2025), dengan dalih memberikan layanan nasabah prioritas. Ia datang membawa bingkisan nasi tumpeng serta cenderamata seperti tumbler, payung, dan dompet kartu ATM.
Dengan alasan agar kartu tersimpan rapi, pelaku membujuk korban memindahkan kartu ATM ke dompet baru tersebut. Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menuturkan pelaku meyakinkan korban dengan kalimat persuasif agar kartu tidak tercecer.
Tanpa disadari korban, pelaku diduga menyembunyikan satu dari empat kartu ATM milik mereka sebelum memasukkannya ke saku celana. Kartu tersebut masih menggunakan PIN standar bank. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan program undian berhadiah.
Peristiwa ini terungkap saat korban mendatangi kantor BRI Unit Lubuk Dalam pada Rabu (30/7/2025) untuk menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta. Saat itu, mereka mendapati saldo yang semula sekitar Rp1,6 miliar berkurang drastis menjadi Rp599 juta.
Dari hasil penyelidikan, dana tersebut diduga ditarik secara bertahap melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Pekanbaru.
Motif pelaku diduga karena persoalan internal terkait hasil audit kinerja. Uang yang diambil disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum ditahan, pelaku yang telah mengundurkan diri dari bank sempat meminta korban mencabut laporan. Pihak BRI disebut telah mengganti seluruh kerugian korban sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick C Simamora, memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.