Pejabat Inhil, biarkan Oknum Pengusaha Pom Bensin Bermain Peredaran Minyak Enceran

Jumat, 30 September 2016

Bualbual.com  - Inhil, Dari Hasil Pantuauan bualbual.com ada kejadian yang aneh di wilayah Inhil beberapa waktu lalu kami melihat hampir 80% kota tembilahn dan sekitarnya para pengedara baik kendraan laut dan darat mengunakan minyak enceran. melihat bukti dilapagan penyebab hal ini dikarna pihak pertamina mebiarkan para oknum - oknum mebeli minyak lebih dari 5 jeregen minyak yang berukuran 50 Liter bahkan lebih  secara terang - terangan para pembeli minyak membawak jeregen ukuran besar lebih dari 5 jeregen setiap kenderaan yang mereka bawak yang ramai - ramai ikut antri di salah satu pum bensin wilayah kab inhil. [caption id="attachment_4105" align="aligncenter" width="601"]antrian-dua Antrian Pedanagan di salah satu pom bensin kab Inhil (bualbual.com)[/caption] Wilayah kota Tembilahan Pom bensin Ada Sekitar 3 Unit Tapi jarang sekali aktif bahkan sering habis yang anehnya peredaran minyak enceran selalu ada kita milhat kata rozy yang juga warga kota tembilahan ulasnya kepada bualbual.com adanya oknum - oknum tertentu memainkan peredaraan minyak antara pihak pengusaha pom bensin dengan para pengencer, dan hali sangat sering terjadi di wilayah kabupaten Inhil Kususnyaa kota tembilahan. [caption id="attachment_4106" align="aligncenter" width="595"]antrian-3 Antrian Pedanagan di salah satu pom bensin kab Inhil (bualbual.com)[/caption] Mengaju pada Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM bersubsidi,  Pemerintah mengeluarkan aturan atau Hukum untuk mengatur jalannya pendistribusian BBM subsidi dengan benar dan tepat Sasaran tertulis di Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Perpres 15/2012) yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Rozy berharap agar para penegak hukum di kabupaten inhil melihat memantau apa penyebab hal ini terjadi dan mengecek langsung apakah para pedagang minyak sudah mendapatkan izin sesuai dengan perturan yang telah di tetapkan, sedangkan di Indonesia tidak terjadi kekosongan minyak tapi inhil seolah - olah pertumbuhan penjual minyak enceran sanagat diminati.ulasnya     Editor : Ucl