Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

Rabu, 07 Juli 2021

BUALBUAL.com - Pelaku pencurian sepeda motor di parkiran halaman rumah pada Jumat (02/7/2021), akhirnya berhasil digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Semuli AKP Nawardin SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK MSi.

"Kasus pencurian sepeda motor tersebut dialami korban Firdaus bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara pada hari Jumat (02/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, kejadian saat itu korban setelah dari bepergian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya, tidak berkelang waktu lama korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri, selanjutnya korbanpun melapor kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.

"Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan," ujar AKP Nawardin.

Alhamdulillah hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 14.30 wib, tim kita di pimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota  berhasil menangkap terduga pelaku PND alias  GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur," ujar perwira angkatan 2012 itu.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk bombbogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian /DPB).

Lanjut Kapolsek, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta, tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta.

"Kini terduga pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.