Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban

Jumat, 06 November 2020

BUALBUAL.com - KU (19 tahun) seorang warga Kemuning ditangkap pihak Polsek Kemuning atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13 tahun), Kamis (05/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun kronologis Curas menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020), di Dusun Langkat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

"Korban (MA) menangis pulang kerumah mengadu pada orang tuanya bahwa handphone miliknya telah diambil paksa oleh KU dengan cara menodongkan senapan angin ke kepala MA," kata AKP Warno.

KU mengatakan apabila handpone tersebut tidak diberikan akan menembak kepala MA.

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, personil Polsek Kemuning mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan angin warna coklat dan 1 buah handphone," tutup AKP Warno.