Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara

Kamis, 28 Maret 2024

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap KIC dengan hukuman penjara selama enam bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan" dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa KIC terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KIC selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU.

JPU juga menyebutkan barang bukti yang terdiri dari satu unit ponsel. Selain itu, juga terdapat satu akun Facebook dan dua kartu SIM dari provider Telkomsel.

Dengan demikian, terdakwa KIC dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam pidana dalam dakwaan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.