Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba

Jumat, 19 Agustus 2022

BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) wilayah Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online, Jumat (19/08/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku berinisial SD (59) merupakan warga desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa, SH MM mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah kecamatan Gunung Agung.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di desa Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun kronologis penangkapan, kata Kasat bermula pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB personil TEKAB Polres Tulang Bawang Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian Toto Gelap ( Togel ) di rumah salah satu warga atas nama SD. 

"Selanjutnya team Tekab 308 yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Adiyuska Mafianta melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 22.30 WIB pelaku SD diamankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel," tambahnya.

"Tersangka menjelaskan bahwa perjudian Togel telah dijalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah perangka (lembar) dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000 perlembar," terang Kasat.

Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah Handphone, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka dan uang tunai 13 ribu rupiah.

‘’Selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’ pungkasnya.