Pelaku Karlahut Di Siak Kecil, Sempat Kabur Ke SUMUT, Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis.

Sabtu, 07 Maret 2020

BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis terbukti serius tangani persoalan Karhutla di Wilayah Hukumnya.Persoalan Karhutla bukan persoalan baru, tetapi hampir sepanjang Tahun semua daerah mengalami masalah ini. Kali ini Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik.MH (Sabtu, 07/03) secara tegas tuntaskan perkara Karlahut dengan memerintahkan Kasat Resakrim AKP Andrie Setiawan, SIK bersama Kanitreskrim Polsek Siak, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan Karlahut, di Dsn.Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec.Kecil Kab.Bengkalis. Perkara Karlahut dengan Tersangka Juman Bin Kaslam, asal Aek Kanopan (Sumut), telah mengakibatkan kebakaran lahan +10 Ha. Awal Perkara ini, yakni Pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib, diketahui api muncul dilahan sawit Juman. Adanya titik api ini ,diketahui oleh Ponimin dan Saudah, sedangkan Juman pada saat itu tidak ada di lokasi kejadian. Ke 2 warga yang melihat, memberitahu Parmin (Ketua RT), dan meminta Juman untuk datang ke lokasi kebakaran. Dan saat bersangkutan datang, ikut menyaksikan api sudah membesar serta membakar ke lahan/kebun milik orang lain. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, serta permintaan keterangan dari saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, menjadikan Juman bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Usai memiliki keterangan dan bukti yang lengkap, Kasat Reskrim Andrie Setiawan, perintahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan anggota Opsnal Sat Reskrim, melakukan penangkapan tersangka an.Juman. Pelaku sempat Kabur ke Kab.Tobasa (SUMUT). Berdasarkan Laporan Polisi diatas maka dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki an.Juman yg diduga menghilang. Warga tersebut ditetapkan sebagai pelaku Pembakaran lahan dan hutan yang setelah kejadian, pembakaran diatas pergi meninggalkan Kec.Siak Kecil. Kemudian Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pencarian dengan cara mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku yang ada di wilayah Sumatra Utara. Pada tgl 3 Maret 2020 Team Opsnal Bengkalis berangkat ke Sumut dan berhasil mengamankan pelaku an.Juman pd tgl 5 Maret 2020 di Desa Janji Maria Parsoburan Kab.Toba Samosir. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan bukti bukti dan keterangan para saksi saksi, pelaku, dapat dikenakan, UU No 32 thn 2009 ttg PPLH - UU No 39 thn 2014 ttg Perkebunan - Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana,"ungkap Kasatreskrim Andrei Setiawan, melalui rilis Humas AKP Buha Purba.***(edi).