Pelaku Oplosan Gas Di Kota Padang Raup Untung Rp. 100 Juta Perbulan

Rabu, 24 Januari 2018

Bualbual.com, Aktivitas penyulingan gas bersubsidi 3 kg menjadi non subsidi 12 kg digerebek Polresta Padang di sebuah gudang di kawasan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1) malam. Enam pelaku ditangkap. Mereka diduga telah menjalankan aktivitas pidana ini selama dua tahun. Agar kegiatan penyulingan tidak diketahui, keenam pelaku berinisial AF alias Bujang, WR, AI, DR, FS dan BL alias Uncu selalu melakukannya berpindah-pindah tempat. Dari aksi kejahatan, para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta dalam sebulan. "Penyulingan dilakukan pelaku dengan memindahkan empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg. Sedangkan gas 3 kg harganya Rp 17.000 untuk satu tabung dikali empat menjadi Rp 68.000. Sementara harga satu tabung 12 kg dijual Rp 190.000, jadi mereka mendapat keuntungan Rp 92.000," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (23/1). Setiap hari mereka melakukan penyulingan ratusan tabung gas 12 kg dan siap diedarkan. Dalam sepekan, pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 25 juta. "Jika satu bulan pelaku mendapat keuntungan Rp 100 juta dan jika dikalikan satu tahun menjadi Rp 1,2 miliar. Ini kita duga telah beroperasi selama dua tahun, namun pelaku mengaku di lokasi gudang yang kita gerebek baru empat bulan beroperasi," jelasnya. Chairul Aziz mengungkapkan, untuk penjualan tabung gas 12 kg yang telah dilakukan penyulingan dijual ke konsumen seperti pedagang eceran dan masyarakat secara langsung. Terkait wilayah edar, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Untuk sementara edarnya masih di wilayah Kota Padang. Tapi ini masih kita selidiki apakah ada di luar Kota dan bahkan luar provinsi. Sementara untuk izin PT Pertamina, pelaku tidak ada dan keberadaan gudang pelaku ilegal," cetusnya. Menjadi Faktor Kelangkaan Gas 3 di Kota Padang Terungkapnya aktivitas penyulingan tabung gas 3 kg ke dalam gas 12 kg ini ternyata menjadi faktor langkanya gas subsidi di kota Padang. Disinyalir, pelaku membeli tabung gas 3 kg dari setiap agen yang berbeda. "Kita duga inilah penyebabnya (langka), sebab gas subsidi dialihkan ke non subsidi yang telah diambil dan dikumpulkan di gudang mereka dari setiap agen-agen di Kota Padang. Apalagi pelaku telah beroperasi dua tahun," terang Chairul Aziz. Para pelaku dikenakan pasal 53 huruf a, b, c dan d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang konsumen pasal 62.***(mdk/noe)