BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat Narkotika jenis pil ekstasi palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah pelaku MA ditangkap dilanjutkan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana Tembilahan Hulu dan menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak pagoda berisi 7 (tujuh) butir pil Ekstasi palsu, 1 (satu) unit Handphone merk, 1 (satu) mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat Pil Ekstasi, 2 (dua ) bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, 2 (dua) bungkus bahan pewarna makanan warna merah, 1 (satu ) bungkus bahan pewarna makanan warna hijau dan 1 (satu) set alat pencetak bahan Pil Ekstasi.
MA mengakui bahwa Pil Ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kostnya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala Paramex, obat sakit kepala Procold, obat nyamuk bakar Baygon, Autan sachet, obat tetes mata Insto, air mineral dan pewarna makanan.
Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel Pil Ekstasi yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa Pil Ekstasi palsu tersebut mengandung Acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
MA mengakui memasarkan Pil Ekstasi hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.