Pelaku Pembunuh Ardhie Sopir Go Car Pekanbaru Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 Mei 2018

BUALBUAL.com, Empat terdakwa pembunuhan sopir Go Car, Ardhie Nur Aswan, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, Senin (21/5/2018). Mereka membunuh korban dengan sadis dan membuang jasadnya di Kabupaten Siak. Keempat terdakwa adalah Victorianus Hendrik Siburian alias Victor, Kian Pranata Sipayung, Fine Sanje Tarihoran alias Fije, dan Maringan Tua Gultom. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Basman. JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan adanya hal pembenaran atau pemaaf terhadap para terdakwa. Perbuatan terdakwa harus mendapat hukuman setimpal. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Amin. Hal memberatkan hukuman, perbuatan bersama telah menimbulkan kerugian materil sebesar Rp180 juta dan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). Hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Pembunuhan terhadap Ardhie berawal ketika para terdakwa sepakat memesan Go Car menggunakan email palsu yang sudah dibuat pada 22 Oktober 2017. Awalnya, terdakwa sudah memesan dua mobil. Mobil pertama dibatalkan karena berukuran kecil. Pada pemesanan kedua, terdakwa mendapatkan mobil Toyota Avanza tapi kembali dibatalkan karena dinilai harga jualnya murah. Pada pemesanan ketiga, terdakwa mendapatkan mobil Ertiga yang disopiri oleh Ardhie. Mobil ini dipesan di depan Karaoke Koro-koro, Jalan HR Soebrantas Panam. Setelah mobil tiba, para terdakwa dan seorang rekannya yang kabur meminta diantarkan ke sebuah loket bus di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. Di perjalanan, seorang terdakwa minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat mobil berhenti di pinggir jalan, terdakwa Victor yang duduk di kursi belakang korban, menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang memang sudah dipersiapkan. Sampai akhirnya korban lemas dan tak bernyawa, korban ditarik ke bangku belakang. Terdakwa Victor mengambil alih kendali mobil dan mereka menuju ke arah Medan, Sumatera Utara. Sesampainya di daerah Kandis, Kabupaten Siak, terdakwa berhenti dan membuang jasad korban ke hutan dan semak belukar di daerah itu. Mereka melanjutkan perjalanan ke Simalungun. Pada 7 November 2017, seorang warga yang hendak mencari kayu menemukan kerangka manusia di kawasan hutan di Kandis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tes DNA diketahui kalau kerangka itu adalah Ardhie.   Editor: ucu Sumber; cakaplah.com