Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

Ahad, 08 Mei 2022

BUALBUAL.com - Pelaku kasus Penganiayaan Berat (Anirat) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H Minggu (1/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB di samping kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning, berhasil diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dini hari Minggu (8/5/2022) pukul 02.00 WIB.

"Kejadian bermula saat korban melintas di depan counter samping kantor Bank BNI cabang Bukit Kemuning dilempar batu oleh tersangka, atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul," terang Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (08/05/2022).

"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah di bawa ke Puskesmas Bukit Kemuning," jelasnya.

Lanjut Kasat, atas kejadian itu pihak Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta, lalu kita lakukan pengejaran ke Jakarta Utara. Ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyebrang ke pelabuhan Bakauheni," paparnya.

"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di Darmaga 2 pelabuhan Bakauheni langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang DC bersama rekannya," ungkap Kasat.

Lanjutnya, malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga  Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban," kata AKP Eko.

"Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tandas Kasat Reskrim.