Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi

Selasa, 02 April 2024

BUALBUAL.com - Supir bus cabul berinisial DP (26) diringkus petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (04/03/24). Dimana supir bus cabul itu merupakan seorang supir bus sekolah yang kesehariannya mengantar korban.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat sedang mengantar pulang sekolah.

“Kejadian tersebut berlangsung di dalam bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tersangka diamankan setelah orang tua korban mengadu ke Mapolsek Keritang,” ungkapnya.

Dimana korban-korban ini mengadu kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan tak senonoh oleh supir bus cabul itu. Tak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.