Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara

Sabtu, 24 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah korban Aryono (44) warga RT 001/ 007 Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara berhasil diungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara, Sabtu (24/10/2020).

Kejadian Curat ini terjadi pada hari Senin 5 Oktober 2020 lalu dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sejumlah Rp 170.000.

Dengan Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid SH menerangkan, kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar  selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil kami amankan.

RUS (36) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di duga kuat sebagai pelaku 

"Melalui serangkaian penyelidikan, RUS dapat kami tangkap di tempat persembunyiannya di Bedeng 5 Ds. Beringin Trimurejo Kabupaten Lampung Tengah berikut barang bukti," ungkapnya.

"Kini terduga RUS telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan," pungkas Iptu Majid.