Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan kasus pencurian kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri.

Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbag Humas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra  mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan yang melaporkan kejadian kehilangan kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm di lokasi Jalan Lintas Barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu. 

"Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB, akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan  kenderaan roda empat  Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curiannya," jelas Kapolsek Gunung Kijang.

Lanjutnya, tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik sudah dua kali  di tempat yang sama. Yang pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan di tempat yang lainpun ada kejadian yang sama," ucapnya, Sabtu (17/10/2020) pagi.

Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 MM hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. "Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak ada aliran listrik," ujarnya.

Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.