Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

Ahad, 13 Februari 2022

BUALBUAL.com - Kedapatan membawa barang klip plastik bening diduga Sabu, RH (31) warga jalan Penitis Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara kini diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya  mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkoba.

Dikatakan oleh Kasat, penangkapan kedua terduga pelaku pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda, setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa sabu di seputaran jalan Jalur Dua Kebun Empat.

"Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang inisial (RH) berada di depan toko Alfamart Jalur Dua Kebon Empat, saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Sabu," terang Kasat, Minggu (13/02/2022).

Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut didapat dari seorang rekannya inisial BD warga Jalan Punai Jaya Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.

"Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga BD. Mengetahui adanya petugas datang, terduga pelaku BD bersembunyi di atas plafon rumah," tutur Kasat.

Lanjutnya, petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak diindahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.

"Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik  bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,66 Gram," terangnya.

Petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kasat.