Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi

Senin, 29 Juni 2020

BUALBUAL.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertino Fedrik Adhar, terkait tuntutan pidana 1 tahun penjara terhadap 2 oknum polisi pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020) yang dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

"Nanti setelah putusan hukum, JPU-nya akan diperiksa," tegas Sunarta.

Lebih lanjut dijelaskan Sunarta, proses peradilan kasus penyiraman Novel Baswedan tersebut saat ini tengah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung.

"Dalam hal ini Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus, hari ini (Senin 29/06/2020) sedang berlangsung sidang dengan agenda Pledoi dari kedua tersangka dan diagendakan pada 16 Juli mendatang akan putusan," jelasnya.

Sunarta juga menyampaikan dalam proses tuntutan tersebut, JPU telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah JPU Robertino Fedrik Adhar untuk menetapkan dakwaan subsider dalam tuntutan ancaman 1 tahun kurungan penjara.