Pelaku Peragakan 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Selatpanjang

Kamis, 04 Juli 2019

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort Kepulauan Meranti melakukan rekonstruksi pembunuhan Erna Widyawati warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku yakni Tengku Indra Gunawan memperagakan 26 adegan yang terjadi di rumah korban yang menyebabkan korban tewas dengan sadis. Rekonstruksi itu dilakukan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang. Rekontruksi dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison SH, Kabag Ops Kompol Joni Wardi, Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, Kanit Lidik I Satreskrim Ipda Simamora, Kasubag Humas Iptu Herman Jalaludin, hadir juga dari Kejari Kepulauan Meranti Kasi Pidum Junaidi Abdillah, serta sejumlah terkait lainnya. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal. "Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai, selain itu faktor keamanan juga menjadi pertimbangan," ujarnya. Tujuan rekonstruksi, tambah dia, ialah menyinkronkan keterangan pelaku serta menguatkan barang bukti perkara. Adegan pertama diawali saat itu pelaku berangkat dari rumah hendak ke Pelabuhan Pelindo tempat dia bekerja lewat depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik orangtuanya sekitar pukul 08.30 WIB. Saat melintas depan rumah korban, Indra melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan terkunci dari luar sehingga tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tersebut. Kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya dan buang air kecil di semak-semak sambil memantau situasi. Setelah buang air kecil dan memastikan kondisi sepi, kemudian pelaku pun menuju rumah korban. Setelah tiba di pintu samping dalam keadaan terkunci, tersangka mendorong pintu berkali-kali dengan tangan hingga terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka mencari barang-barang berharga di bagian dapur namun tidak ditemukan. Karena tidak ditemukan barang-barang berharga, tersangka berjalan keluar dan kembali memantau situasi. Selanjutnya tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melanjutkan aksinya. Pada adegan kesembilan, pada saat tersangka akan menutup pintu, korban pun datang, korban pun menghampiri dan menanyakan kepada tersangka terkait ada keperluan apa di rumahnya. "Mau ngapain dik," tanya korban seperti yang diucapkan Indra. Melihat ada tumpukan keramik yang belum terpasang, Indra pun mengatakan kalau dia ingin memasang keramik, mendengar hal tersebut, Erna lalu menghubungi suaminya sambil membelakangi tersangka. Kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada di atas meja masak di dekat pintu dapur. Selanjutnya tersangka mengampiri dari belakang dan membekap mulut korban. Adegan ke 14, korban menusuk pisau ke leher korban sebanyak satu kali hingga leher Erna mengeluarkan darah. Adegan ke 15, kemudian ada perlawanan dari korban namun pisau masih dalam genggaman tersangka. Adegan ke 16, kemudian telapak tangan tersangka mengalami luka berdarah begitu juga dengan tangan korban. Lalu tersangka kembali menusuk ke leher korban yang sudah mengeluarkan darah tersebut. Adegan ke 18, korban kembali melawan namun tidak berhasil sehingga pisau menusuk ke leher korban, setelah tusukan kedua, korban lemas dan jatuh ke lantai. Adegan ke 20, tersangka mengambil kain lap yang berada di sekitar TKP tersebut, tersangka lalu melilit leher korban yang mengeluarkan darah tersebut, selanjutnya tersangka masuk kamar mandi dan mencuci tangan yang berlumuran darah. Adegan ke 23, setelah mencuci tangan dan pisau, tersangka ke ruang tamu untuk keluar namun pintu tertutup sehingga kembali ke pintu dapur untuk keluar. Adegan ke 24, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa handphone. Kemudian tersangka keluar rumah dan membuang pisau ke semak-semak samping rumah korban. Kemudian pada adegan terakhir yakni adegan ke 26, setelah membuang pisau tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dan pulang ke rumahnya. Dijelaskan AKP Ario Damar, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 338 dan 339 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 dan dihukum 6 tahun penjara sampai dengan November 2020, saat ini status tersangka pembebasan bersyarat.***   Sumber: Cakaplah