Pelaku Perampasan Hp Milik Warga Ketapang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Rabu, 21 Desember 2022

BUALBUAL.com - Seorang pemuda inisial RC (17) warga Desa Gunung Pakuon Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Lampung terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polisi akibat perbuatannya yang telah merampas Handphone (HP) milik korban Aprilia warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kejadian bermula pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan sebuah warung bersama rekannya sambil memegang HP miliknya, tiba - tiba datang 2 orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor berhenti dihadapan korban, kemudian turun dari sepeda motor langsung mengambil secara paksa HP milik korban dan langsung kabur.

Kepada petugas, pelaku RC mengaku nekat melakukan perampasan karena untuk bersenang-senang dan membeli rokok.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK membenarkan hal tersebut dan kita telah mengamankan salah satu dari pelakunya inisial RC.

"RC kita ringkus saat berada di rumah kediamannya pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan, berikut dari padanya kita sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp milik korban," imbuh Kompol Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan, Rabu (21/12/2022).

"Saat ini terduga pelaku RC sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek, terhadapnya dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, untuk rekan pelaku identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan," pungkasnya.