Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 09 Februari 2022

BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Rabu dini hari tadi (9/2/2022) 00.30 WIB berhasil dibekuk Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di rumah kediamannya.

Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap

Dari tangannya turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat nopol (mik korban) dan 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.

Terkait kronologis kejadian, lanjut Kasat, hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 WIB korban mengendarai sepeda motor miliknya menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa,  tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.

"Salah seorang dari pelaku langsung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban yang berisikan uang Rp 6 juta, 2 (dua) unit HP. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur," terang AKP Eko Rendi.

"Selanjutnya, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi (9/2/2022) pukul 00.30 WIB, salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya," ujar Kasat.

"Saat dilakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.

"Dari hasil pendalaman pemeriksaan, ternyata RSL merupakan residivis kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia juga di wilayah Lampung Utara," papar Kasat.