Pelaku Perampokan Mobil Ayam Potong di Desa Margo Jadi Mesuji Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Februari 2021

BUALBUAL.com - Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku berinisial H (31) tindak pidana pencurian dan kekerasan (Perampokan).

Kronologi penangkapan, sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2020, telah diamankan seorang perempuan atas nama SH  (Ibu kandung tersangka H), yang ditangkap saat akan menjual emas hasil curian dengan kekerasan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Berbekal informasi tersebut, maka Team Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan berikut 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 4 (empat butir amunisi aktif cal 5.56) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansah, mengatakan pelaku yang diamankan H (31) merupakan pelaku perampokan mobil ayam potong di Desa Margo Jadi beberapa waktu lalu dan empat TKP lainya di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang lain,” pungkasnya, Sabtu (13/02/2021).

Sedangkan tersangka H sudah dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.