Pelantikan Anggota DPRD Rohul Terpilih, Sudah Ditetapkan KPU, Ini Jadwalnya

Rabu, 24 Juli 2019

BUALBUAL.com - Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024 direncanakan bakal dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Jadwal pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih tersebut, mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161/3323/Otda, tentang usul peresmian anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2019. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rohul, Muhamad Zaki Kepada CAKAPLAH.COM Selasa (23/7/2019) menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri, pengucapan sumpah/Janji anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten masa jabatan 2014-2019. Namun berhubung Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 berakhir pada hari Ahad 1 September 2019, maka pelantikan angota DPRD Rohul terpilih kemungkinan dilaksankan pada hari Senin 2 September 2019, mengacu terhadap SE Mendagri tersebut. “Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Jika hari dan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD lama bertepatan dengan hari libur maka pelantikan dilaksanakan pada hari berikutnya,” jelas Zaki membacakan Surat Edran Mendagri tersebut. Meski demikian, lanjut Zaki, Pemkab Rohul bersama KPU akan terlebih dulu fokus mempersiapkan, memvalidasi dan memverifikasi berkas-berkas kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) peresmian anggota DPRD Rohul terpilih dari gubernur Riau, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. “Proses validasi dan verifikasi berkas administrasi usulan penerbitan SK Gubri ini, nantinya akan diproses di bagian Tapem dan akan berkoordinasi dengan KPU serta Anggota DPRD Rohul terpilih” terangnya. Terkait persiapan berkas administrasi yang dibutuhkan dalam penerbitan SK Pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih ini, Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.eng menegaskan, pihaknya akan segera mempersiapkan berkas-berkas administrasi untuk persyaratan penerbitan SK pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih 2019-2024. “Kita hanya diberikan waktu 7 hari untuk menyerahkan berkas-berkas adminsitrasi ini. Setelah pemberkasan selesai, maka KPU akan menyerahkan berkas tersebut kepada gubernur Riau melalui Bupati Rokan Hulu, untuk Kemudian diproses pelantikannya," cakapnya.   Sumber: Cakaplah