Pelarian Buronan Sabu Berakhir! Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Bengkalis

Jumat, 09 Oktober 2026

BUALBUAL.com – Pelarian ME alias G (43), buronan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir setelah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

ME ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menurut Zaini, penyidik menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan kasus sebelumnya hingga mengarah kepada ME alias G.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mendatangi lokasi.

Di dalam rumah, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I di salah satu kamar. Saat hendak didekati, GR diduga membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.

Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa kotak rokok Sampoerna A Mild berwarna putih yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, GR mengaku paket tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T.

Polisi kemudian menelusuri keterangan GR hingga menemukan WS di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan keterangan GR dan WS, penyidik terus mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada ME alias G yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan ME di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 6 Oktober 2026.

Saat penangkapan, petugas menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat moka dari tangan ME.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pria berusia 43 tahun tersebut menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Setelah ditangkap, ME dibawa ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.