Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 02 Juli 2019

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis Terdakwa tindak pidana pemilu, Sovia Warman, dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp8 Juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan penjara, denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi hakim anggota Maharani D, dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH, Selasa (2/7/2019) di ruang Sidang Cakra PN Rengat. Dalam pembacaan vonis, majelis menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu. Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi, memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk Negara. Sementara Itu, atas vonis Hakim Majelis PN Rengat, terdakwa Sovia Warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando SH MH dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan pikir-pikir. "Waktu berpikir-pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH.MH.*** Sumber: Cakaplh