
BUALBUAL.com - Praktisi hukum Zainuddin Acang menilai Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memiliki peluang cukup besar untuk terbebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan kasus japrem yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Menurut Acang, keyakinannya tersebut didasarkan pada sejumlah aspek hukum yang dinilai dapat menjadi celah dalam pembuktian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada dua poin utama yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pertama, Acang menilai jaksa belum mampu membuktikan secara utuh bahwa penangkapan terhadap Abdul Wahid dilakukan melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, pembuktian mengenai proses penangkapan merupakan bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.
"Jika mekanisme OTT tidak dapat dibuktikan secara jelas, tentu akan menjadi perhatian dalam proses pembuktian di persidangan," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Acang, berkaitan dengan alat bukti yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai sejumlah barang bukti, termasuk yang berasal dari hasil OTT maupun penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta, masih menyisakan pertanyaan dan belum sepenuhnya mampu menguatkan dakwaan yang diajukan.
Menurutnya, dalam perkara pidana, kekuatan alat bukti menjadi faktor utama yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu, setiap bukti harus mampu menunjukkan keterkaitan yang jelas dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Meski demikian, Acang mengingatkan bahwa peluang bebas tersebut tidak serta-merta akan terwujud hanya karena adanya kelemahan dalam pembuktian dari pihak jaksa. Ia menegaskan hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses persidangan secara keseluruhan, termasuk kemampuan tim penasihat hukum dalam membangun argumentasi pembelaan.
"Peran penasihat hukum sangat penting. Mereka harus mampu membantah setiap dalil jaksa, terutama terkait dugaan adanya aliran dana kepada Abdul Wahid. Jika bantahan itu didukung argumentasi hukum dan bukti yang kuat, tentu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," katanya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Akhirza, Rico Kampar Kiri, dan Umi Tia Kha. Ketiganya diharapkan mampu menyusun strategi pembelaan yang komprehensif selama persidangan berlangsung.
Meski muncul pandangan dari praktisi hukum mengenai peluang bebas tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan gaya investigatif atau lebih netral sesuai kaidah jurnalistik.