
BUALBUAL.com - Operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Dumai mengungkap tempat penyimpanan narkotika yang diduga berada di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.
Pondok yang berada di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, tersebut ditemukan personel Polsek Bukit Kapur saat melakukan pemadaman karhutla bersama tim dari perusahaan Arara Abadi di sekitar eks lahan konsesi perusahaan.
Petugas mencurigai keberadaan sebuah pondok di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ganja kering, ekstasi, serbuk ekstasi, dan Happy Five.
Seorang pria berinisial WM (36) turut diamankan. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus orang yang menyimpan narkotika tersebut.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, dari pemeriksaan awal polisi menemukan 48 paket sabu, 117,5 butir ekstasi, dua bungkus serbuk ekstasi, serta 132 butir Happy Five.
«“Di dalam pondok ditemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, logo dan merek, dua bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five,” ujar Zaini dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).»
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Unit I selanjutnya melakukan pengembangan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati WM berada tidak jauh dari pondok. Ia kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan polisi, WM diduga memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang disebut berperan sebagai pengendali. WM diduga menerima dan menyimpan barang tersebut sebelum diedarkan sesuai instruksi.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di pondok. Hasilnya, ditemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon.
Kepada penyidik, WM mengaku narkotika tersebut diterimanya dari I di kawasan kebun ubi, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada 1 Agustus 2026.
Setelah menerima barang, WM membawanya ke pondok untuk disimpan sambil menunggu instruksi berikutnya. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Dumai.
Namun, polisi masih mengalami kendala dalam memburu I. Sejak 3 Agustus 2026, telepon seluler milik I diketahui sudah tidak aktif.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap I sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.
Jika seluruh barang bukti ditotal, polisi mengamankan 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram ekstasi, 17,44 gram serbuk ekstasi, dan 26,4 gram Happy Five.
“Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat,” kata Zaini.