Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran, Kapolres Inhil: Sinergi Semua Pihak dalam Mencegah Karhutla

Senin, 06 Oktober 2025

BUALBUAL.com - Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar.

Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Lahan bekas terbakar seluas ±30 hektare tersebut diketahui merupakan tanah gambut yang sebagian merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan kebun sawit, kebun nenas, serta tanaman karet milik masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab kebakaran di lokasi tersebut adalah dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemasangan plang larangan ini dilakukan secara permanen sebagai simbol tegas bahwa tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun di area bekas terbakar.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhil dan Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heriawan, S.I.K. — sebuah pendekatan kepolisian yang mengedepankan pelestarian lingkungan. Konsep Green Policing mengusung nilai bahwa keadilan bukan hanya diberikan kepada manusia, tetapi juga kepada lingkungan dan seluruh ekosistem di dalamnya.

"Dengan adanya plang larangan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut," Ungkap Kapolres Inhil ketika diwawancarai awak media.

Lahan bekas terbakar sangat rentan terhadap kebakaran baru. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam program pencegahan karhutla berkelanjutan, melalui edukasi, patroli rutin, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Dengan adanya langkah nyata ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil H. Fajar Husin, S.H., M.H., Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, S.T., Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Jakobus Hamonangan Halolo, dan lain-lain.

Pemasangan plang larangan ini merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat mencegah terjadinya karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan," Pungkasnya (*)