Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan, PKB Minta Akses Layanan di Pesantren Lebih Diperhatikan

Jumat, 03 Februari 2023

BUALBUAL.com - Pemerintahan yang sedang merangkum draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law bidang Kesehatan bersama DPR disuruh memberi perhatian khusus pada akses atau layanan di ponpes.

"Saya telah minta Fraksi PKB di DPR untuk menjaga supaya service kesehatan di pesantren memperoleh perhatian khusus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," tutur Wakil Ketua DPR RI Sektor Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat (3/2).

Dalam draf saran RUU Omnibus Law Kesehatan yang dikatakan Fraksi PKB DPR RI, minimal ada dua point saran yang detil memberikan mengenai pesantren. Misalkan pada rumusan Pasal 27 ayat (1) disebut jika Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah harus sediakan akses servis kesehatan primer dan pelayanan kesehatan referensi di semua daerah Indonesia terhitung daerah terasing, tepian, kepulauan, komune khusus, pesantren, dan wilayah yang tidak disukai swasta.

Disamping itu, pada Sisi Ke-2 masalah Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebut jika dalam rencana capai arah seperti diartikan pada ayat (3), Puskesmas dibangun di daerah lingkungan komune khusus, instansi pengajaran berasrama, atau pesantren.

Menurut Cak Imin, sejauh ini Pemerintahan belum memberi perhatian khusus pada service kesehatan di pesantren. Walau sebenarnya pesantren mempunyai kontributor yang hebat besar pada perkembangan bangsa.

"Biasanya pesantren masih berdikari berkaitan akses service kesehatan. Walau sebenarnya cukup banyak pesantren yang jumlah santrinya beberapa ribu bahkan juga beberapa puluh ribu, akses kesehatan mereka harus ikuti service kesehatan di puskesmas umum bersama warga yang lain. Ini pasti menyusahkan," katanya.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Kebangunan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, dari sekitaran 26.975 pesantren di Indonesia, cuma sejumlah kecil yang telah mempunyai klinik kesehatan berdikari.

"Ini harus jadi perhatian khusus dalam pengaturan draf RUU Omnibus Law Kesehatan," pungkasnya.