Pembangunan Ponpes Tahfidz Batal, Lahan Mantan Ketua MUI Riau Diserobot

Jumat, 16 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Niat mulia Hj Hefnia Yulia (57) untuk membangun Pondok Pesantren Tahfidz Quran di lahan miliknya terancam tak bisa dilakukan. Pasalnya lahan seluas 5.735 Meter di Jalan Sentosa, Tampan, Pekanbaru yang sudah disiapkan sejak lama untuk dibangun Ponpes Tahfidz Quran malah diduga diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal tanah tersebut sudah dimiliki oleh suami Hefnia yakni Prof Mahdini yang juga pernah menjabat sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau tahun 2009-2014 sejak tahun 1993 lalu. Dan memang telah dipersiapkan untuk dibuat sebagai sekolah bagi penghafal Alquran. Hefnia Yulia menceritakan bahwa keinginan mendirikan pondok tahfidz itu adalah memang keinginan mendiang suaminya yang juga pernah menjadi sebagai Ketua Pengurus Wilayah NU Riau periode 1998-2003 lalu. "Sebelum meninggal satu keinginannya agar lahan itu nanti dijadikan pondok tahfdz. Namun sekarang belum bisa terlaksana karena ada orang yang menguasai lahan tersebut," ujarnya. Ia mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan rencana almarhum tersebut. "Saya yakin yang benar adalah benar, dan salah pasti salah. Saya juga tidak mau menyerah sebelum berjuang," Cakapnya. Sementara itu, Heriyanto selaku Kuasa Hukum Hefnia Yulia mengatakan awal mula diketahui tanah seluas 5.735 meter tersebut diduga diserobot oleh oknum tak bertanggungjawab adalah saat akhir tahun 2012 anak Hefnia menanam pinang. Dan ternyata pinang tersebut malah dicabut oleh oknum tak bertanggungjawab tersebut. "Saat itu pihak keluarga ingin memperkarakan tapi awal 2013 Pak Mahdini jatuh sakit. Penyebabnya salah satunya adalah karena hal tersebut. Karena setiap masalah tanah tersebut diungkit Pak Mahdini sakitnya makin parah, akhirnya pihak keluarga mendiamkan hal tersebut. Dan setelah bulan Mei 2019 lalu pak Mahdini meninggal, pihak keluarga kembali sepakat memperkarakan masalah tanah tersebut. Hal ini karena memang niat dibelinya tanah tersebut dahulunya adalah untuk dibangun Sekolah Tahfidz, makanya setelah almarhum meninggal, pihak keluarga ingin mempertahankan hak mereka," cerita Heriyanto. Ia juga mengatakan, saat ini bahkan di lahan tersebut sudah berdiri ruko 3 pintu dan 1 bangunan untuk tempat tinggal. "Bahkan di sana juga sudah ada plang jika di lokasi tersebut akan dibangun perumahan. Padahal lahan tersebut adalah milik Almarhum Prof Mahdini," tegasnya. Dikatakan Heriyanto, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangkan lurah setempat. Namun yang terjadi malah ada upaya premanisme dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. "Kalau memang jalan mediasi tak bisa juga dilakukan apa boleh buat, proses hukum akan kita tempuh jika diperlukan. Kita masih berupaya untuk melakukan mediasi lagi. Kita akan membawa dokumen berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR) serta saksi dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sengketa," pungkasnya. Sebagai informasi Almarhum Prof. Dr. H. Mahdini, M.A adalah ulama dan akademisi yang pernah menjabat sebagai ketua MUI Provinsi Riau periode 2009-2014. Ia juga merupakan guru besar peradilan Islam dan direktur pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Selain itu, dirinya juga adalah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau 1998-2003.     Sumber: cakaplah