Pembersihan Lahan Dengan Membakar, Menjadikan Warga Rupat ini Jadi Pesakitan.

Selasa, 17 Maret 2020

BUALBUAL.com - Tuntaskan perkara Karlahut Kapolsek Rupat Dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis pimpin Olah TKP dan Gelar Perkara Penanganan penyelidikan Karlahut di Jl.Perjuangan Desa Dungun Baru Kec.Rupat Kab. Bengkalis. Giat yang dilakukan pada dengan dibeckup dari Tim Reskrim Polres Bengkalis, berjalan lancar. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrei Setuawan, SIK membenarkan, telah dilakukan penuntasan perkara Karlahut di Kecamatan Rupat. Tim Gabungan dipimpin langsung Kapolsek Rupat, dengan tersangka SN di Desa Paret Kabumen dengan luas kebakaran + 15 Ha. Lanjut Kasat Andrei, Kejadian Perkara Karlahut ini, diketahui berawal Sabtu tanggal 14 maret 2020 sekira pukul 13.00 wib, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Perjuangan Desa Dungun Baru Kec.Rupat Kab. Bengkalis telah terjadi kebakaran. Usai mendapat laporan, Polsek Rupat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya kebakaran tersebut karena adanya aktifitas membakar lahan yang dilakukan oleh SN, diketahui ada mengerjakan lahan miliknya pada hari Jum'at 13 maret 2020 pukul 16.00 wib. Pekerjaan dilakukan tersangka dengan cara memerun tumpukan tumbuhan daun kering dan ranting kering, dan melakukan pembakaran. Api membesar hingga kebakaran meluas, dan menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan lainnya. Atas kejadian diatas Tersangka SN yang telah diamankan sebelumnya, Pada hari Sabtu 15 Maret 2020, kembali ke TKP bersama Kasatreskrim dan Kapolsek melakukan olah TKP, untuk melengkapi berkas penuntasan perkara ini. "Berdasarkan keterangan saksi saksi, serta barang bukti dan dilanjutkan penyelidikan Olah TKP, SN merupakan penanggung jawab kejadian, dan berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan,"pungkas Andrei Setiawan.***(edi).