Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Rabu, 14 Juli 2021

BUALBUAL.com - AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus digelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan ke kantor polisi.

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu, diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, Rabu (14/7/2021).

"Terduga AY kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi," ujarnya

"Penangkapan terhadap terduga AY oleh tim yang di pimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kediamannya," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi (1 amunisi kondisi rusak)

Selain itu terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku  pernah membuat atau merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali," ungkapnya.

"Sekarang terduga AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya," ujar Kompol Arjon.