Pemda dan DPRD Bintan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan

Selasa, 17 Mei 2022

BUALBUAL.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah  (DPRD) Kabupaten Bintan Tahun 2022 , di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Hari jadi Kabupaten Bintan telah ditetapkan pada 1 Desember setiap tahunnya. Penetapan hari jadi ini diperkuat dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) Bintan tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan saat sidang paripurna DPRD Bintan, Senin (17/5/2022)


"Dasarnya dengan diterbitkannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi nomor 81/Kom/U tentang Peraturan tentang Pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948,"


Selama ini, Bintan merupakan kabupaten di Provinsi Kepri yang belum memiliki hari jadi. Dengan penetapan Perda tentang hari jadi Kabupaten Bintan, maka setiap 1 Desember akan dirayakan bersama sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan.


Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan jika penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan bisa menjadi pengingat dan menjadi evaluasi pembangunan di Bintan setiap tahunnya.


"Semoga bisa menjadi pengingat kita dalam melakukan pembangunan Bintan dan masyarakat juga bisa ikut memiliki dan ikut bersama membangun Kabupaten Bintan," ucapnya.


Menurutnya, Bintan penuh dengan sejarah dan selama ini tidak ada hari jadi. Dengan penetapan hari jadi Kabupaten Bintan, diharapkan kepada masyarakat dan semuanya untuk tidak menjadikan hari jadi menjadi sebuah evoria semata.


"Bintan ini merupakan tonggak terdepan dalam kemajuan khususnya di Kabupaten,"

Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menyerahkan perda yang telah disahkan salah satunya perda tentang hari jadi Kabupaten Bintan kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat sidang paripurna.