Pemda Inhil Apresiasi Pengungkapan Rokok Ilegal Oleh Bea dan Cukai Tembilahan

Rabu, 15 Juli 2020

BUALBUAL.com - Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu Bea dan Cukai Tembilahan telah berhasil melakukan pengawasan serta mengamankan ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

"Kami atas nama pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik dan mengapresiasi atas dilakukannya pengawasan dan penindakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang juga bersinergi dengan TNI, Polisi dan Kejaksaan," kata Bupati Inhil HM Wardan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Lingkungan Pemkab Inhil, Tantawi Jauhari pada saat press conference di Kantor Bae dan Cukai Tembilahan, Rabu (15/07/2020) sore.

Lanjutnya, pengawasan dan penindakan ini sangat penting dilakukan terutama untuk mencegah dan memberantas pelanggaran undang-undang kepabean dan cukai serta melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

"Untuk itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan dan pihak terkait lainnya yang telah melakukan berbagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang kepabean dan cukai di Kabupaten Inhil," ungkap Tantawi Jauhari.

Tantawi juga mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Inhil untuk bersinergi dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran barang-barang ilegal, berbahaya, dilarang dan atau dibatasi pemasukan atau peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Ariwibowo Yusuf menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000.

"Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Ariwibowo.

"Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN," ungkapnya.