Pemda Pelalawan: Gelar Sidak Usaha Penjual 'Nagget', Petugas Temukan Daging Babi dan Miras

Sabtu, 05 Mei 2018

BUALBUAL.com, Petugas gabungan dari berbagai instansi dilingkungan Pemerintah Daerah Pelalawan, melakukan Inspensi Mendadak (Sidak), Jumat (4/5/18) ke salah satu usaha penjual 'naget' tepatnnya, di jalan Maharaja Indra, kecamatan Pangkalan Kerinci. Secara mengejutkan, petugas menemukan daging babi segar disalah satu kulkas seberat 4 kilo gram. Tidak itu saja, usaha penjual makanan 'naget' bermerekkan AWN ini tidak memikli izin usaha. Salah satu izin dikantongi pemilik warung ini adalah izin halal yang dikeluarkan oleh MUI Sumatera Utara (Sumut). Bahkan pada Sidak tersebut petugas gabungan juga menemukan Minuman Keras (Miras) sebantak 30 botol. Kasi Penertiban Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan, Sofyan, MH kepada riauterkini.com, mengatakan Sidak tersebut langsung dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Abu Bakar, FE, S.Sos, M.AP, didampingi pihak Disperindagkop, BPM-PTSP, Disnak dan Camat Pangkalan Kerinci. "Sasaran Sidak kita, memang ke usaha penjual makanan AWN tepatnya dijalan lintas timur. Dari pemeriksaan pemiliknya, tidak mengantongi izin usaha legal," terang Sofyan. Pada kesempatan itu, pemilik usaha hanya mengantongi izin halal dari Medan Sumut. Seharusnya, sertifikat halal tersebut kata Sofyan dikeluarkan oleh MUI setempat diwilayah beroperanya. Kata Sofyan. Terkait ditemukan daging babi disalah satu kulkas, kata Sofyan pemilik usaha berkilah bahwasanya daging babi termasuk Miras bakal dikomsumsi sendiri. "Pemiliknya, berkilah daging babi untuk dikomsumsi sendiri, begitu juga Miras," tegasnya. Setelah Sidak dilakukan pengusaha sambung Sofyan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk mengurus perizinan.***     riauterkini.com