Pemda Riau Kembali Menengahi Sengketa Lahan Antara PT EDI dengan suku Maharajo

Rabu, 21 Desember 2022

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar sidang arbitrase PT. Ekadura Indonesia (EDI) (EDI) dan komunitas pertanian Maharajo. Rapat membahas Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaksanakan Rabu (21 Desember 2022) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.

Mediasi ini merupakan pertemuan lanjutan antara PT. EDI bersama komunitas petani Maharajo dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022.

Muhammad Firdaus, Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Swadaya Masyarakat (Karo Pem dan Otda), mengatakan di akhir rapat 1 November 2022 pada butir pertama, masyarakat meminta agar masalah tersebut diselesaikan melalui musyawarah secara hukum.

Butir kedua kemudian diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memproses perpanjangan PT. EDI sampai konsensus tercapai antara perusahaan dan masyarakat.

Kesepakatan tersebut terkait dengan tanah dengan nomor identifikasi sektor (NIB) 00445 dan disebutkan terdiri dari 452 hektar lahan pertanian milik suku Maharajo. 

Poin ketiga adalah memastikan perusahaan mematuhi surat dari Menteri Pertanian yang menyatakan perpanjangan PT tidak akan disetujui. EDI Kebun sei Mading. Dijelaskan bahwa perusahaan akan segera menyelesaikan masalah apapun dengan masyarakat.

“Saat ini perseroan diberi waktu satu bulan hingga 1 Desember 2022 untuk meninjau ulang posisinya dan mengambil keputusan, jelas Firdaus. Pada pertemuan lanjutan ini, EDI yang dimediasi oleh PT.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan peran Pemprov Riau dalam menanggapi keluhan masyarakat Kotorama atas klaim lahan seluas 452 hektare hanya bisa menjadi mediasi dan tidak lebih.

"Tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat. Kami pemerintah negara hanya bisa mendukung mereka yang terlibat. Dalam hal ini tentunya bisa diselesaikan melalui musyawarah," ujarnya. Dia berkata: Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara damai, pilihan terakhir mungkin adalah litigasi.

“Yang diminta ke maharajo itu seperti mengecek legalitas dokumen, tapi yang diminta adalah aparat penegak hukum, sehingga pengadilan bisa mengecek nanti,” ujarnya.