Pemdes Belaras Barat Membantah Potong dana BLT DD Untuk Masyarakat, Berikut Klarifikasinya

Kamis, 09 Juli 2020

Kepala Desa Belaras Barat Atan Herman

BUALBUAL.com - Terkait Pemberitaan salah satu media online perihal dugaan Bantuan langsung Tunai (BLT) bersumber dari dada Desa (DD) sebesar Rp 600.000 setiap KPM diduga dipotong sebesar Rp 20.000- Rp 30.000 per Keluarga Penerima manfaat (KPM). pemotogan dana BLT di Dusun Ringin Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

"Kades Belaras Barat Atan Herman, Membantah isu tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak pernah memerintah ataupun melakukan pemotongan dana BLT untuk Masyarakat. Tegasnya.

Saat dihubungi BUALBUAL.com pada 08/07/20 (Malam) Kades Belaras barat Atan Herman sangat menyangkan adanya pemberitaan tersebut, Saya juga sudah menjelaskan permasalahan ini ke polsek mandah.

Dari hasil pertemuan dengan pihak kepolisian Pemerintah Desa Belaras Barat Mengklarifikasi Permasalahan terkait adanya berita bahwa penerima BST Tahap Pertama dipungut uang sebesar Rp. 20.000 dan Penerima BLT DD Tahap Kedua di pungut uang sebesar Rp. 30.000 oleh Kepala Desa Belaras Barat Kecamatan  Mandah Kab.Inhil - Riau. 

Kepala Desa Belaras Barat Atan Herman, Ketua BPD Usman Umar, Kepala Dusun Hariyanto dan Penerima BST Tahap Pertama pengambilannya di Desa Belaras Kecamatan Mandah serta Penerima Dana BLT DD Tahap Kedua Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah. 

Pertama: Kepala Desa Belaras Barat Atan Herman bahwa tidak ada pemotongan dan pungutan Baik dana BST maupun BLT Dana Desa Belaras Barat. Sementara dana yang dikeluarkan utuh diberikan kepada penerima dengan Nominal sebesar Rp. 600.000 / KK yang mana Desa Belaras Barat 214 KK untuk BST pengambilannya di Desa Belaras Kecamatan Mandah serta untuk Dana BLT DD tidak ada pemotongan maupun pungutan sebesar Rp. 30.000 / KK. Yang mana Dana BLT sebanyak 152 KK untuk Desa Belaras Barat dan pengambilannya di Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah.

Kedua: Penerima BST Tahap Pertama di Desa Belaras an. Mukhlis Mengatakan bahwa tidak ada potongan atau pun pungutan dari Desa maupun kepala Desa uang sebesar Rp. 20.000 akan tetapi uang tersebut sebesar Rp. 20.000 / Orang adalah biaya transfortasi kami dari Belaras Barat ke Desa Belaras Kecamatan Mandah. 

Sementara uang tersebut inisiatif dari kami karena memang uang transfortasi dari Belaras Barat ke Desa Belaras sebesar Rp. 20.000 ( Rp.10.000 Pergi dan Rp.10.000 Pulang ) seperti tarif normal menggunakan Pompong milik Saudara. Usman.

Ketiga: Penerima dana BLT DD Tahap Kedua dari Saudara Mukhari Menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan baik dari Kepala Dusun Ringin Desa Belaras Barat Saudara Hariyanto maupun Kepala Desa Belaras Barat Atan Herman dan kami menerima uang dana BLT Desa Tahap kedua di Desa Belaras Barat utuh Rp.600.000.

Tambah Kades Atan Herman, Lewat klarifikasi ini kami pemerintah desa belaras barat beharap tidak adanya permasalahan semacam ini bisa terjadi lagi, kami bekerja terkait penyaluran bantuan dari pemerintah mau pun dari desa sendiri selalu berkeordinasi  dengan pihak terkait dan selalu mekedepankan aturan baik itu berupa surat edaran dari pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat. Tutupnya