Pemdes Bengkolan Salak Dirikan Posko PPKM dan Siapkan Sarana Prokes di Rumah Ibadah

Ahad, 11 April 2021

BUALBUAL.com - Dalam melaksanakan Imbauan atau Instruksi Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohul.

Pemerintah Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Sabtu (10/4/2021) bersama Anggota PPKM dan masyarakat Desa Bengkolan Salak melakukan gotong Royong mendirikan Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Penyemprotan Disinfektan di rumah Ibadah.

Kepala Desa Bengkolan Salak Suterisno melalui Sekdes Bengkolan Salak Agus Hariadi kepada Wartawan, Sabtu (10/4/2021) mengatakan pihaknya telah mendirikan Posko PPKM dan penyemprotan disinfektan di rumah Ibadah jelang masuknya bulan Suci Ramadhan, untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Hari ini Pemdes, Anggota PPKM dan Masyarakat Bengkolan Salak telah mendirikan Posko PPKM dan Rumah Isolasi untuk pasien terkonfirmasi Covid-19. Selain itu kami juga melakukan penyemprotan Disinfektan dirumah Ibadah, seperti Mesjid, Mushalla dan Gereja,” kata Sekdes Agus Hariadi.

“Hal ini kami lakukan untuk melaksanakan Imbauan Bupati Rohul H. Sukiman dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan serta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Bengkolan Salak,” tambah Agus.

Selain mendirikan PPKM dan Disinfektan, Lanjut Agus, Pemdes dan Tim PPKM Desa Bengkolan Salak juga menyerahkan Masker kepada Pengurus Mesjid/Musahlla, dengan harapan para jama’ah melaksanakan ibadah tetap mematuhi Prokes pencegahan Covid-19.

“Pemdes dan Tim PPKM juga telah menyerahkan Masker dan sarana Prokes seperti Masker, Cuci Tangan dan Sabun kepada pengurus Mesjid serta memberi tanda jarak/batas shaf jamaah untuk shalat Tarawih di Mesjdi/Mushalla,” jelasnya.

“Bahkan kami juga menyisir tempat fasilitas umum dan pasar untuk menyerahkan Masker kepda Pedagang dan pengunjung pasar, dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan dalam pelaksanaan Prokes Covid-19,” harap Sekdes Bengkolan Salak Agus Hariadi.

Sebelumnya, tertanggal 31 Maret 2021, Bupati Rohul H. Sukiman mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohul.

Penerapan Prokes Covid-19 selama bulan Ramadhan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Bulan Suci Ramadhan.

Meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat melakukan inventarisasi Rencana Pasar Ramadhan di wilayah masing-masing. Diperlukan juga melakukan penataan Pasar Ramadhan di wilayah masing-masing sesuai dengan Prokes Covid-19.

Untuk kegiatan menyambut Bulan Suci Ramadhan seperti Bolimau Kasai atau nama lainnya, yang bersifat menimbulkan kerumunan dan keramaian agar tidak dilaksanakan.

Dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir berharap masing-masing Mesjid/Mushalla agar membuat sarana untuk Prokes Covid-19, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun dihalaman Mesjid, Memakai Masker bagi Jamaah, Memberi tanda jarak shaf jama’ah dan membawa sajadah dari rumah masing-masing.

Untuk ceramah agama/santapan rohani Ramadhan (Kultum) agar dipersingkat dengan memasukkan materi ceramah tentang Prokes Covid-19 dan Vaksinasi.

Meminta seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk memberlakukan dan mengaktifkan PPKM di Desa/Keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, Tokoh masyarakat tokoh agama dan Tokoh masyarakat.