Pemdes Harus Tahu! Amanat UU, Daerah dan Desa Wajib Miliki Perpustakaan

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Rahima Erna mengatakan setiap daerah sampai ke desa-desa diwajibkan memiliki perpustakaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007. Hal ini menurut Rahima dalam upaya untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta dan mandiri. "Saat ini para bupati/walikota di Riau juga sudah ada yang menganggarkan dana untuk pembangunan perpustakaan tersebut," katanya saat sosialisasi UU 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang dilaksanakan pihak Perpustakaan Nasional, Kamis (22/8/2019) di Pekanbaru. Dia mengatakan, kabupaten yang mengalokasikan anggaran perpustakaan yakni Indragiri Hilir, mereka berencana akan membangun perpustakaan setinggi enam lantai. Kemudian Kuansing juga akan membangun perpustakaan. Selain itu, lanjut Rahima, perpustakaan juga bisa dibangun di tingkat desa melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Saat ini, di beberapa lokasi tersebut ada yang masih dalam tahap penyusunan Detail Engineering Desaign (DED), dan proses penganggaran. "Jadi sekarang ini semua sudah berkewajiban untuk membangun perpustakaan. Kemudian tak ketinggalan juga di semua tingkatan sekolah juga berkewajiban untuk membangun perpustakaan. Dengan kehadiran perpustakaan ini akan menciptakan SDM unggul dan kemandirian," tukasnya. Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Adriati mengatakan, kewajiban untuk membangun perpustakaan di setiap daerah tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada masyarakat guna mendapatkan informasi.   "Jadi desa bisa manfaatkan ADD untuk pengembangan perpustakaannya," katanya. Selain itu, sebut dia, nanti perpustakaan nasional dan daerah juga menyediakan dana bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan pengembangan perpustakaan seperti pembangunan gedung, koleksi dan pelatihan-pelatihan. "Untuk koleksi buku kita bisa memberikan bantuan berupa dana. Sedangkan yang bertugas membeli atau mengadakan koleksi buku yakni pengelola perpustakaan masing-masing daerah," cakapnya.       Sumber: cakaplah